Desmarinta Murni, pengurus Change.org, mengatakan petisi yang meminta pemerintah meninjau ulang larangan terhadap layanan ojek dan taksi berbasis online terus mendapatkan dukungan.
"Sejak dibuka 9 jam lalu, pendukungnya sudah tembus diatas 10 ribuan," kata Desma saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah kebutuhan sebuah kota besar yang berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia," demikian tulis Frico dalam laman Change.org.
"Mohon agar dapat ditinjau ulang atau dicabut pelarangan beroperasi hal tersebut," tulis Frico.
Selain itu, Frico juga meminta agar pemerintah mencarikan alternatif lain agar masyarakat pengguna layanan dapat tetap menikmati kemudahan layanan yang nyaman, praktis, murah dan aman.
Komentar atas petisi ini pun bermunculan. " Mungkin yang lebih murah banyak. Tapi yang aman, cepat masih ojek online," kata Vehmi Alli.
"Peraturan dibuat untuk memperbaiki keadaan bukan memperburuk keadaan," kata Hilmi.
Selain itu, ada juga komentar yang mempertanyakan adanya kepentingan di balik pelarangan tersebut.
"Pelarangan transportasi berbasis daring justru melegalkan monopoli transportasi oleh Organda. Bubarkan," kata Fadhil.
Seorang penandatangan, Bagus Setiawan, kemudian mempertanyakan sisi kemanusiaan Jonan saat mengeluarkan larangan tersebut. Sebabnya, banyak yang masih mengandalkan pemasukannya dari menjadi sopir ojek daring.
"Saya mendapatkan pemasukan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membantu orang tua saya. Mohon pengertian dan hati nurani Bapak Menteri," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah mengoreksi keputusannya mengenai larangan adanya layanan transportasi berbasis daring.
" Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," kata Jonan, Jumat ini.
Meski demikian, surat edaran yang ditandatangani oleh Jonan pada tanggal 9 November lalu belum dicabut hingga berita ini diturunkan. (utd)