Penyidik KPK memeriksa pasangan suami istri ini sejak pukul 09.00 WIB. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Luci keluar terlebih dahulu sebelum suaminya pada pukul 16.13 WIB.
Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Luci bergegas masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggunya. Tak ada komentar yang ia berikan kepada para awak media.
Setelah Luci keluar, mobil tahanan KPK pun langsung melaju meninggalkan gedung lembaga antirasuah. Namun, beberapa saat kemudian mobil tersebut kembali ke gedung KPK. Mobil itu kembali karena Pahri yang hendak ditahan belum masuk ke mobil tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pahri dan Luci akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka ditahan karena disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 14 UU Tipikor.
KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pengusutan perkara tersebut diawali operasi tangkap tangan yang dilakukan di Palembang pada Juni lalu.
Setelah itu, Pahri dan Luci turut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. (sur)