"Tersangka ada kemungkinan bertambah, namun belum sampai ke sana," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Jumat (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik kepolisian menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia ancaman kurungan lima tahun penjara.
Wahyu menambahkan, pihak kepolisian juga akan mendalami dugaan pelanggaran adminitrasi PT. Eltek Indonutama sebagai rekanan PT. Nestle Indonesia untuk merawat lift.
Alasannya, penyidik menemukan dugaan pelanggaran adminitrasi PT. Eltek karena masa izin operasi telah habis sejak 2010.
Insiden lift jatuh terjadi di lantai tiga Tower B Gedung Nestle Perkantoran Hijau Arkadia, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, sekitar pukul 09.40 WIB pada Kamis (10/12) lalu.
Kecelakaan itu menewaskan dua orang karyawan PT Nestle, yaitu Diah Setyoningrum dan Kiagoes Meristiwa, sedangkan seorang korban lainnya yang mengalami luka berat yakni Abdul Rohman.
(antara)