Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki berpendapat bahwa para komisioner lembaga yang baru saja dipimpinnya belum bisa memilih ketua definitif karena jumlah mereka belum lengkap.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY, ketua definitif baru bisa dipilih jika pimpinan telah berjumlah tujuh. Namun, jumlah pimpinan yang sudah resmi saat ini baru mencapai lima orang, karena nama dua calon pimpinan lainnya baru dimasukkan ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada pertengahan November lalu.
Berpijak dari peraturan tersebut, Suparman berpandangan bahwa belum lengkapnya jumlah pimpinan tentu mengganggu dan tidak patut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tentu mengganggu dan tak sepatutnya anggota KY tidak lengkap, karena inj lembaga negara ada dalam Undang-Undang Dasar. Seharusnya tujuh orang, tapi karena faktanya ini adanya lima, tentu mereka tidak bisa langsung memilih ketua dan wakil ketua definitif karena syarat Undang-Undang itu tujuh pimpinan," ujar Suparman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).
Tak hanya itu, menurut Suparman, ketidaklengkapan jumlah pimpinan KY saat ini juga bisa menyebabkan lembaga ini rawan diterpa masalah dan rawan digugat. Oleh karenanya, ia berharap kelima komisioner tidak akan mengambil keputusan-keputusan strategis sampai jumlahnya genap bertujuh nanti.
"Iya, rawan digugat. Mudah-mudahan tak ada putusan-putusan krusial dari lima pimpinan ini," katanya.
Meski demikian, Suparman memastikan bahwa kelima komisioner sudah bisa menjalankan tugas sehari-hari. Putusan KY yang nantinya diputuskan pun, paparnya, akan berkekuatan hukum karena dengan jumlah lima orang sebenarnya, menurut peraturan, sudah kuorum.
"Itu berkekuatan hukum, karena lima itu pleno cukup, aturan KY mengatur. Tapi, karena Undang-Undang menyebut tujuh, seyogyanya segera dipenuhi, karena sistem pemeriksaan kami ada panel-panel, sehingga kalau nanti ada MKH jadi repot. Kan empat dari KY, kalau ketentuan dua atau tiga sudah memeriksa, tak boleh jadi MKH, kalau tersisa dua terus duanya diambil dari mana?" ujarnya.
Suparman tak lupa mengucapkan rasa syukur karena telah mengakhiri tugas sebagai Ketua KY dengan baik. Ia pun memberikan ucapan selamat kepada para komisioner yang baru dan berharap kelimanya tetap menjaga reputasi KY sebagai tempat rakyat mengadukan masalah-masalah dan ketidakadilan yang mereka alami.
"Semoga kelimanya dapat meningkatkan kapabilitas dan seluruh elemen-elemen yang ada di KY, karena ada beberapa kelemahan dan sejumlah kendala. Saya yakin mereka mampu menjadikan KY lebih baik," katanya optimistis.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 120/P/Tahun 2015, maka Joko Sasmito, Maradaman Harahap, Farid Wajdi, Sukma Violetta, dan Sumartoyo diangkat oleh Presiden Jokowi sebagai anggota KY masa jabatan 2015-2020. Keputusan tersebut berlaku sejak 20 Desember 2015 di mana masa jabatan anggota KY yang sekarang akan berakhir.
Jokowi sebelumnya telah mengusulkan tujuh nama calon komisioner KY, yakni Joko Sasmito, Wiwiek Awiati, Maradaman Harahap, Harjono, Farid Wajdi, Sukma Violetta, dan Sumartoyo.
Pada 20 Oktober 2015, DPR menyampaikan persetujuan terhadap lima dari tujuh nama yang diajukan Presiden.
Sementara calon pengganti yang diusulkan oleh Presiden kepada DPR merupakan dua orang yang dipilih oleh Panitia Seleksi dari calon yang telah lolos sampai tahap akhir berdasarkan nilai yang telah dimiliki masing-masing calon dari berbagai tes yang dilakukan sebelumnya, yakni seleksi kualitas, kepribadian, kesehatan, hasil investigasi, dan wawancara akhir.
Dua calon pengganti tersebut adalah Aidul Fitriciada Azhari dan Jaja Ahmad Jayus. Hingga saat ini keduanya belum dilantik karena belum menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.