"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM (Choel Mallarangeng) dari pihak swasta sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12).
Choel diduga menyalahgunakan wewenang dengan cara melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan untuk Choel akan diberitahukan selanjutnya," ujarnya.
KPK pada akhir April lalu mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi proyek Hambalang yaitu Andi Alifian Mallarangeng dan Teuku Bagus M. Noor ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan Andi Mallarangeng, kakak Choel. Hukuman pidana yang diterima bekas Menteri Pemuda dan Olahraga itu tetap empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta.
Demikian pula, kasasi yang diajukan oleh Teuku Bagus mendapat penolakan dari MA. Bekas Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya yang menangani proyek Hambalang itu dipidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta. (obs)