“Kalau mengenai itu kami sedang menunggu. Tentunya kami mengikuti proses hukum dan kami sedang menunggu laporan dari Dewan Komisaris Pelindo II,” ujar Rini di sela Peluncuran ATM Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Blok B Pasar Tanah Abang, Senin (21/12).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir pekan lalu menetapkan Lino sebagai tersangka korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCQ) tahun anggaran 2010. Lino ditengarai melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan tiga unit QCC sehingga merugikan negara hingga Rp 60 miliar akibat penunjukkan langsung yang dilakukannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak Lindungi
“Kami mengikuti hukum. Tidak ada lindung-melindungi. Kami melihat bentuk kesalahannya apa dan tentunya kami juga menunggu dari Dewan Komisaris. Jangan lupa Pelindo itu korporasi dan korporasi itu tidak terlepas ada Direksi dan Dewan Komisaris,” ujar Rini Soemarno. (gen)