Meski demikian, Saut mengatakan tidak menutup kemungkinan dua kasus tersebut akan tetap diusut jika empat pimpinan lain menginginkannya.
"Saya ingin membangun korupsi dari nol jadi saya tidak fokus ke kasus yang lalu seperti Century dan BLBI," kata Saut saat jumpa pers dengan awak media usai serah terima jabatan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Bank Century menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, dengan hukuman menjadi 15 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.
Perbuatan tersebut dilakukan tak hanya seorang diri. Ikut terseret dalam amar putusan Budi, sejumlah deputi gubernur lainnya antara lain Mantan Deputi Gubernur BI Siti C Fadjrijah dan mantan wakil Presiden Boediono. Namun, KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi Bank Century yang melibatkan Siti Fadjrijah lantaran meninggal.
Sementara itu, kasus lainnya yakni pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hingga kini, kasus tersebut tak terkuak ke publik dan masih dalam tahap penyelidikan. Komisi antirasuah belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. (utd)