"Ada dua kandungan berbahaya dalam air isi ulang yang harus diwaspadai, yaitu mikroba dan logam berat," kata Roy saat konferensi pers di kantor BPOM, Jakarta, Selasa (22/12).
Roy menilai perlu ada kerja sama antara BPOM dan pemerintah daerah (pemda) setempat dalam mengawasi depot air isi ulang. Ia mengatakan pemda selama ini seolah menutup mata akan ketidakpatuhan pengusaha depot air ulang dalam menyediakan air yang bersih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasilnya, memang ditemukan ada beberapa depot air isi ulang yang tidak layak beroperasi. Dari hasil uji sampel tersebut, kami menilai depot air isi ulang berpotensi merugikan masyarakat kalau tidak diawasi betul," katanya.
Tetty berpendapat pihaknya perlu segera menjadikan depot air isi ulang sebagai objek prioritas pengawasan BPOM karena air dikonsumsi masyarakat setiap hari.
"Bayangkan, kalau air tersebut mengandung bahan berbahaya. Sementara, masyarakat mengonsumsinya setiap hari. Jumlah zat berbahaya tersebut akan menjadi signifikan dalam tubuh konsumennya," katanya. (rdk)