Tak hanya itu, DPR bahkan tak sungkan untuk menggelontorkan hak menyatakan pendapat yang tingkatannya lebih tinggi dari hak interpelasi.
“Pansus sudah bekerja. Konsekuensi kalau rekomendasinya tidak dilaksanakan, Pansus akan meningkatkan ke hak yang lebih berat, yakni hak menyatakan pendapat ke Presiden," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), anggota DPR memiliki tiga hak, yakni interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.
Politikus Demokrat itu mengatakan, secara administrasi Sekretariat Jenderal DPR sudah menyampaikan rekomendasi tersebut ke pemerintah.
"Kalau sudah dibacakan di paripurna, automatically Sekjen akan menyampaikannya ke pemerintah," kata Agus.
Pansus Angket Pelindo II, kata ketuanya Rieke Diah Pitaloka, menemukan bukti bahwa Menteri Rini telah dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Itu sebabnya Pansus merekomendasikan agar Rini Soemarno dicopot dari jabatannya saat ini.
Menanggapi rekomendasi itu, Rini Soemarno menyerahkan segala keputusan kepada pemerintah. Di sisi lain, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tak akan ada pergantian menteri dalam waktu dekat. (agk)