Keduanya didakwa memberi hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, yakni Tripeni Irianto Putro uang sebesar US$ 15.000, serta Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing US$ 5.000. Pasangan suami-istri itu juga didakwa memberi uang US$ 2.000 kepada Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
"Uang diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya (hakim) untuk diadili," ujar jaksa Irene Putrie saat membacakan dakwaannya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/12).
Lihat juga:Rio Capella Divonis 1,5 Tahun Penjara |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pertemuan OC Kaligis mengusulkan untuk mengajukan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut ke PTUN Medan dengan maksud agar panggilan tersebut tidak mengarah kepada terdakwa I (Gatot). Atas saran dari Kaligis tersebut para terdakwa menyetujuinya," kata Jaksa.
Lihat juga:OC Kaligis Divonis 5,5 Tahun Penjara |
Suap Rio Capella
Selain memberi fulus kepada hakim, Gatot dan Evy juga didakwa menyuap Patrice Rio Capella yang kala itu masih menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI periode 2014-2019, yang juga sekaligus menjabat Sekretaris Jenderal Partai NasDem (2013-2015).
Gatot dan Evy didakwa telah memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada Rio melalui anak buah Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.
Duit tersebut diberikan dengan maksud agar Rio menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat Kejaksaan Agung selaku mitra kerja Komisi III DPR guna memfasilitasi islah (perdamaian) untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara yang sedang diproses kejaksaan.
Atas perbuatannya, Gator dan Evy didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) dan/ atau Pasal 13 undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denhan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menanggapi dakwaan jaksa, Gatot menyatakan dirinya tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang ditimpakan kepada dia dan istrinya.
"Pada prinsipnya kami mengerti dengan dakwaan kami. Mekanisme selanjutnya sudah kami kuasakan," kata Gatot usai sidang dakwaan.
Gatot menyatakan inisiatif upaya pemberian uang atau hadiah tersebut berada di luar pengawasannya. Dia menimpakan kesalahan kepada tim pengacara pimpinan OC Kaligis yang selama ini dianggap berjalan di luar batas kontrolnya. (utd)