"Bukan saja 11 tahun, 10 hari saja saya tidak rela," ujar Suryadharma saat menanggapi tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/12).
Suryadharma mengaku tidak pernah menandatangai surat perintah apapun sebagaimana yang dipaparkan oleh jajarannya bawahannya saat dihadirkan sebagai saksi yang memberatkan di persidangan. Dia pun menyesali pertumbangan memberatkan dari jaksa yang menganggap dirinya tidak kooperatif dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus partai berlambang Kabah itu juga dituntut mengganti duit kerugian negara senilai Rp 2,325 miliar. Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik.
Pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan dari jaksa adalah perbuatan Suryadhrma dinilai tidak memdukung program pemerintah yang tengah menggalakkan upaya pemberantasan korupsi. Suryadharma selaku terdakwa dianggap kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui perbuatannya.
"Sebagai Menteri Agama seharusnya terdakwa lebih menjunjung nilai agama sepertu keadilan dan kejujuran. Perbuatan terkait jamaah haji seharusnya terbebas dari perbuatan yang menyimpang," kata jaksa Wiraksanjaya.
Sementara pertimbangan untuk hal yang meringankan, Suryadharma selaku terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Suryadharma sebelumnya didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Perbuatan itu dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,28 miliar dan 17,9 juta riyal Saudi.
Dia didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji Arab Saudi, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Perbuatan Suryadharma yang dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain diantaranya memberangkatkan 1.771 anggota jemaah haji yang tidak sesuai urutan, 180 petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH), tujuh pendamping amirul hajj yang dia tunjuk tak sesuai dengan ketentuan, dan sejumlah korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi.
Atas perbuatannya, Suryadharma didakwa telah melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65. (utd)