Gagal Atasi Macet di Tol, Pemerintah Bisa Dituntut Ganti Rugi

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Jumat, 25 Des 2015 19:00 WIB
YLKI Menilai pemerintah tidak menyiapkan sumber daya yang cukup untuk mengantisipasi lonjakan pengguna jalan tol selama libur akhir tahun.
Ribuan kendaraan yang mengarah cawang dan tol cikampek terjebat macet saat melintasi jalan utama dan tol dalam kota di Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (24/12). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah dan pengelola jalan tol gagal mengantisipasi lonjakan arus mudik selama libur akhir tahun 2015.

Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI menuturkan pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi oleh masyarakat sebagai pengguna jalan tol menyusul kemacetan yang terjadi di jalan tol selama dua hari ini. Pasalnya, kemacetan yang mencapai puluhan jam telah merugikan konsumen jalan tol, baik kerugian materiil dan atau kerugian immateriil.

"Secara makro, kenapa pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi, karena pemerintah gagal mengantisipasi lonjakan arus mudik Natal, yang berbarengan dengan arus mudik liburan, dan Maulid Nabi," ujar Tulus melalui keterangan tertulis YLKI, Jumat (25/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, kerugian konsumen tak hanya terkait dengan tarif tol yang dibayarkannya. Seharusnya, lanjut Tulus, pengguna jalan tol mendapatkan keuntungan berupa kelancaran lalu lintas, bukan malah kemacetan;


Selain itu, YLKI menilai konsumen juga dirugikan terkait dengan puluhan liter bahan bakar yang terbuang percuma selama macet.

Kerugian lainya, kata Tulus, konsumen terpaksa mengeluarkan ongkos lain selama macet, antara lain untuk konsumsi dan lain sebagainya.

"Belum lagi kerugian imateril, hilangnya waktu libur, dan kerugian psikologis lainnya," tutur Tulus.

Menurutnya, pemerintah tidak menyiapkan sumber daya yang cukup, baik petugas kepolisian, petugas tol, dan petugas lapangan lainnya.

Sementara operator jalan tol dan polisi, lanjutnya, tidak menertibkan truk-truk barang yang mengambil jalur tengah, sehingga makin memperparah kemacetan.

"Seharusnya truk-truk barang digiring untuk mengambil lajur kiri. Dan yang membandel bisa diberikan tilang oleh kepolisian," jelasnya. (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER