Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI menuturkan pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi oleh masyarakat sebagai pengguna jalan tol menyusul kemacetan yang terjadi di jalan tol selama dua hari ini. Pasalnya, kemacetan yang mencapai puluhan jam telah merugikan konsumen jalan tol, baik kerugian materiil dan atau kerugian immateriil.
"Secara makro, kenapa pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi, karena pemerintah gagal mengantisipasi lonjakan arus mudik Natal, yang berbarengan dengan arus mudik liburan, dan Maulid Nabi," ujar Tulus melalui keterangan tertulis YLKI, Jumat (25/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, YLKI menilai konsumen juga dirugikan terkait dengan puluhan liter bahan bakar yang terbuang percuma selama macet.
"Belum lagi kerugian imateril, hilangnya waktu libur, dan kerugian psikologis lainnya," tutur Tulus.
Menurutnya, pemerintah tidak menyiapkan sumber daya yang cukup, baik petugas kepolisian, petugas tol, dan petugas lapangan lainnya.
Sementara operator jalan tol dan polisi, lanjutnya, tidak menertibkan truk-truk barang yang mengambil jalur tengah, sehingga makin memperparah kemacetan.
"Seharusnya truk-truk barang digiring untuk mengambil lajur kiri. Dan yang membandel bisa diberikan tilang oleh kepolisian," jelasnya. (ags)