Awalnya, Jokowi menerima keluhan dari Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jawa Timur Eka Saputra soal implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 42 ayat 2 (e), terutama menyangkut kriminalisasi kepala dan perangkat desa.
"Terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, ini saya bilang membahayakan, mengkriminalisasi para kepala desa. Oleh sebabnya, supaya diganti vonis penjara minimal lima tahun penjara," ujar Eka dalam sambutannya di acara Silaturahmi dengan Para Kepala Desa Seluruh Indonesia di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (26/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi pun bercerita, sebelumnya para gubernur, wali kota, dan bupati telah mengeluhkan hal yang sama, yakni upaya beberapa pihak untuk mengkriminalisasi pemerintah daerah. "Dulu yang mengeluh gubernur, wali kota, bupati. Saya bongkar semua. KPK, Polri, Jaksa Agung. Kalau kita kerja baik, enggak perlu takut," katanya. (bag)