Jimly Asshiddiqie Singgung Popularitas MKD

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 28 Des 2015 10:56 WIB
Meski memiliki tugas yang sama, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengaku belum banyak dikenal oleh masyarakat.
Meski memiliki tugas yang sama, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengaku belum banyak dikenal oleh masyarakat. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyinggung popularitas dan kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menyita perhatian masyarakat dalam kasus rekaman pembicaraan soal Freeport oleh Setya Novanto.

Hal ini disampaikannya karena saat menangani satu perkara, dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden demi memuluskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia, MKD langsung mendapatkan perhatian penuh dari masyarakat.

Sementara DKPP, ujar Jimly, masih belum dikenal masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DKPP dan MKD memiliki tugas yang sama, yakni menerima pengaduan dan laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik.

Perbedaannya adalah DKPP menangani penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan KPU. Sementara MKD menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPR RI.

"Tiga tahun memperkenalkan DKPP, tidak ada yang tahu DKPP. Ini MKD seminggu, masyarakat langsung tahu," ujar Jimly Asshidiqie di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (28/12).

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang pun tertawa mendengar ucapan tersebut. Namun, Jimly mengatakan hal tersebut merupakan hal yang baik untuk masyarakat dengan menunjukkan ke masyarakat soal jalannya persidangan kode etik.

Sebab, selama ini, masyarakat Indonesia lebih sering disajikan persidangan perkara hukum dibandingkan etika.

"Mari kita syukuri. Ini pendidikan massive gratis, jadi masyarakat tahu (persidangan etik)," katanya.

Berdasarkan pasal 111 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, DKPP juga bertugas dan berwenang menyelidiki dan verifikasi pengaduan, memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, memanggil saksi, menetapkan dan menyampaikan putusan.

(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER