Hal ini disampaikannya karena saat menangani satu perkara, dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden demi memuluskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia, MKD langsung mendapatkan perhatian penuh dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaannya adalah DKPP menangani penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan KPU. Sementara MKD menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPR RI.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang pun tertawa mendengar ucapan tersebut. Namun, Jimly mengatakan hal tersebut merupakan hal yang baik untuk masyarakat dengan menunjukkan ke masyarakat soal jalannya persidangan kode etik.
Sebab, selama ini, masyarakat Indonesia lebih sering disajikan persidangan perkara hukum dibandingkan etika.
"Mari kita syukuri. Ini pendidikan massive gratis, jadi masyarakat tahu (persidangan etik)," katanya.
Berdasarkan pasal 111 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, DKPP juga bertugas dan berwenang menyelidiki dan verifikasi pengaduan, memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, memanggil saksi, menetapkan dan menyampaikan putusan.
(meg)