"Gini penunjukan itu kan dilakukan sepuluh kali proses. Penunjukkan langsung itu dilakukan setelah ada proses 10 kali kan yang selalu gagal," kata Maqdir ketika dihubungi, Senin (28/12).
Maqdir menjelaskan, Lino harus mengambil keputusan ketika proses lelang menemui jalan buntu. Dalih yang digunakan yakni posisi Lino sebagai direksi memiliki diskresi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lino menunjuk PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd untuk pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010. Crane yang didatangkan perusahaan tersebut dinilai telah sesuai spesifikasi yang mampu mengangkat beban sebanyak 60 ton.
Dalam pengadaan, Maqdir membantah adanya penggelembungan anggaran. Proses pengadaan diklaim telah sesuai dengan standar internasional. "Pengadannya pun sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada di Pelindo dan juga ada surat ketentuan dari BUMN," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lino sebagai tersangka korupsi pengadaan alat berat itu. Selain memulai penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka, KPK juga tengah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara kasus ini.
Lino diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang. Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pit)