Politisi yang akrab disapa Pram itu menjelaskan, surat bernomor R78 tertanggal 23 Desember 2015 telah diterima keesokan harinya. "Presiden (saat itu) kan sudah tidak ada di Jakarta, beliau di Solo kemudian ke Kupang, kemarin balik sebentar untuk membuka Gedung KPK, langsung ratas, dan berangkat ke Papua," ujarnya di Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
Lihat juga:Kata Kunci Paling Dicari di Google Indonesia |
"Sebelum Presiden membaca mengenai surat tersebut, selalu ada memorandum dari Seskab maupun Sesneg. Nanti memorandum ini yang akan disampaikan kepada Presiden mengenai hal tersebut. Yang jelas, pada saat ini surat tersebut di Setneg maupun di Setkab, ditelaah dengan berbagai pertimbangan yang ada," katanya.
Lihat juga:Panggung Politik yang Penuh Kegaduhan |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan Setya mencatut nama Presiden Jokowi dan wakilnya, Jusuf Kalla, untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika ini berjalan mulus.
Kejaksaan juga telah memeriksa Maroef, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, dan Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasojo. Alat bukti rekaman asli pembicaraan Maroef, Setya dan Riza saat ini masih dipegang kejaksaan. Rekaman itu diserahkan langsung Maroef ke Kejaksaan. (bag)