Meski demikian, Agung mengingatkan, jika pencabutan itu diartikan kepengurusan Partai Golkar harus kembali ke DPP Partai Golkar hasil Munas Riau, maka masa bakti partai beringin telah berakhir per hari ini, 31 Desember 2015.
"Dengan demikian terhitung tanggal 1 Januari 2016, DPP Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan yang sah," ujar Agung dalam pernyataan resmi di kediamannya, Jakarta, Kamis (31/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah jawaban untuk mengisi kekosongan. Tapi saya tegaskan, Golkar tidak bubar, yang ada adalah hilangnya legitimasi partai," kata Agung.
Agung merasa masih tetap menjadi bagian dari Partai Golkar dan punya hak bersuara untuk mendorong Munas. Sebab dalam keputusan Munas, kata dia, tidak disebutkan adanya pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali. (pit)