Menurutnya, dengan dilaksanakan di Lumajang, maka keselamatan keluarga korban dan saksi-saksi dapat terjamin. Dia pun berharap agar aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini dengan transparan.
"Sehingga, hasilnya dari pengadilan dapat diawasi oleh masyarakat dan tidak ada indikasi yang mencurigakan,” ujar Marwan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Marwan menganggap jika persidangan dipaksakan tetap dilakukan di Surabaya, maka saksi akan menjadi lelah. Padahal, saksi disebutnya perlu konsentrasi yang baik.
Marwan mengapresiasi langkah perjuangan Salim Kancil yang telah berani melawan kesewenang-wenangan aparatur daerah perusak lingkungan. Hal ini dikarenakan Salim Kancil sadar bahwa kerusakan lingkungan akan berdampak panjang ke generasi selanjutnya.
Oleh karenanya, Marwan menilai perlawanan Salim Kancil dapat dijadikan pembelajaran bagi masyarakat dan aparat desa untuk memahami tata kelola lingkungan. Namun, Marwan mengingatkan agar perlawananan yang dilakukan masyaraka, tidak anarkis dan harus berdasarkan kepentingan bersama.
“Kemudian masyarakat desa dan aparaturnya, juga harus berani bersikap apabila ada kebijakan dari pemerintah daerah atau pusat yang tidak memihak rakyatnya,” ujar Marwan.
Rangkaian kasus Lumajang ini berawal dari aksi damai yang dilakukan untuk menentang keberadaan tambang ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian. Tak lama setelah aksi tersebut, aktivis Salim Kancil dan rekannya dianiaya oleh puluhan orang.
Akibat perbuatan itu, Salim kehilangan nyawanya sementara Tosan menderita luka serius. Kini Tosan sudah membaik dan dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Dari peristiwa itu, belakangan terungkap kasus penambangan ilegal dan penyuapan aparat. Bahkan, kemudian diduga turut terjadi pula korupsi dan keterlibatan pemerintah setempat di pusaran kasus tersebut. (sip)