"Cegah RJL (RJ Lino) sudah per 30 Desember 2015," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Senin (4/1).
Pencegahan eks Direktur Utama PT Pelindo II ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan di komisi antirasuah. Selama ini, Lino belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik. Padahal, keterangan Lino nantinya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan dari KPK sudah diterima dengan surat Nomor KEP-1269/01-23/12/2015 tanggal 30 Desember 2015," kata Heru.
Keduanya adalah Dedi Iskandar sebagai ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II dan Mashudi Sanyoto selalu Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) sekaligus pegawai Pelindo.
KPK juga tengah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit kembali rincian kerugian negara kasus ini.
Lino diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang yakni PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd. Crane yang didatangkan perusahaan tersebut dinilai tak sesuai spesifikasi.
Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (obs)