"Pertengahan Desember Choel jadi tersangka, maka penyidik fokus pada pengumpulan bukti-bukti sekaligus mempercepat pemberkasan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/1).
Hingga kini, Priharsa mengungkapkan penyidik belum akan mengincar Choel. Strategi penyidik yakni membidik kelalaian sari sejumlah orang yang diduga menyaksikan, mendengar, dan mengetahui perkara yang dilakukan Choel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choel diduga menyalahgunakan wewenang dengan cara melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus yang sama, majelis halim Pengdilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan penjara untuk Andi Mallarangeng lantaran terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp2 milliar dan US$550 ribu dalam kasus tersebut. Duit itu diterima melalui Choel dan berasal dari Komisaris PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto. (pit/pit)