"Kita sudah mengajukan penangguhan penahanan luar. Karena ada di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Osner di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1).
Osner mengatakan berdasarkan ketentuan KUHAP, penangguhan bisa dilakukan jika tersangka yang ditahan oleh Kepolisian mendapat jaminan dari orang lain untuk tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, siap dihadirkan dalam pemeriksaan dan persidangan, serta ditingkat penuntutan pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Osner menyampaikan kedatangannya ke Bareskrim adalah untuk melihat kondisi kedua kliennya, sekaligus menjelaskan soal rencana gugatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani.
"Nanti di Pengadilan saya akan fight banget. Karena NM bilang selaku korban. Kan beliau tidak mau bilang selaku korban. Kalau NM tidak korban, mana tindak pidananya. Makanya nanti dalam pledoi di Pengadilan saya harus kencang. Kalo tidak ada korban, tindak pidananya apa?," ujar Osner.
Nikita dan Puty digelandang penyidik Bareskrim Polri dari Hotel Kempinski ke Gedung Bareskrim sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (10/12) lalu. Bersama mereka, ditangkap dua muncikari berinsial O dan F.
Hasil penyidikan menetapkan F dan O telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukumun penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Nikita dan Puty usai diperiksa selama beberapa jam di Bareskrim langsung dipindahkan ke Dinas Sosial untuk proses assessment. Namun, Nikita dan Puty hanya sebentar berada di Dinsos dan kemudian dikembalikan ke rumahnya masing-masing.
Selain itu, pengguna jasa prostitusi dapat dihukum juga bila tertangkap dalam operasi tangkap tangan polisi karena dianggap telah terlibat dalam TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. (pit)