“Saya tidak ingin mencampuri, tapi memang perlu pemahaman semua pihak. Perlu kesamaan pola pikir, sikap, dan tindakan antarsesama penegak hukum, ya penyelidiknya, penyidiknya, termasuk pemutusnya," kata Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/1).
Dalam gugatan perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu, ujar Prasetyo, Kejaksaan Agung sama sekali tak dilibatkan. Oleh sebab itu ia tak bisa berkomentar banyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pramono, pemerintah menghormati apapun proses hukum yang berlangsung karena hal itu bagian dari kesepakatan seluruh komponen negara untuk tidak mengintervensi hukum.
Dalam pertimbangan putusannya, Pengadilan Negeri Palembang menyatakan bahwa benar telah terjadi kebakaran hutan di lahan milik BMH, tapi hal itu dinilai tidak menimbulkan kerugian ekologi atau kerusakan lingkungan.
Menurut majelis hakim, tidak ada kausalitas antara kebakaran hutan dan pembukaan lahan sehingga kesengajaan melakukan pembakaran tidak terbukti. Majelis juga menjatuhkan hukuman kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10 juta. (agk)