Rafendi mengatakan, pada 15 Agustus 2005 lalu, kesepakatan damai telah diteken antara GAM dan Pemerintah Republik Indonesia di Helsinki, Finlandia.
Lihat juga:Jokowi Jamin Berikan Din Minimi Amnesti |
Saat itu, kedua pihak sepakat mengakhiri konflik bersenjata. Oleh karena itulah, Rafendi menilai kelompok bersenjata yang memberontak termasuk dalam pelaku kriminal setelah adanya kesepakatan perdamaian tersebut.
"Jadi, Jokowi sebaiknya tidak memberikan amnesti kepada mereka hanya karena ada dorongan politik. Ini adalah persoalan penegakan hukum," kata Rafendi saat ditemui di kantor HRWG, Jakarta, Selasa (5/12).
Rafendi pun mempertanyakan upaya Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Sutiyoso yang turun tangan langsung ke Aceh untuk berkomunikasi dengan Din Minimi. Ia menilai tidak seharusnya Sutiyoso melakukan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itulah Rafendi menilai Din harus diproses secara hukum. Setelah proses hukum itu baru pengampunan bisa diberikan.
"Harus konsisten dengan hasil kesepakatan saat perdamaian Aceh. Sekarang pemerintah seharusnya lebih fokus pada pencegahan konflik di Aceh," katanya.
Kendati demikian, Jokowi tidak menjawab dengan tegas, apakah Din dan para anak buahnya harus menjalani proses hukum terlebih dulu atau tidak. Menurut Jokowi, pemerintah masih harus melihat dinamika yang akan muncul terkait wacana pemberian amnesti itu. (sur)