"Setelah mendengar tanggapan jaksa terhadap pembelaan terdakwa, jaksa tetap menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena menganggap terbukti ada transaksi," kata Kuasa Hukum Iwan Setiawan, Yans Zailani, kepada Antara di Jakarta, Selasa.
Namun, Yans menganggap hal tersebut belum terbukti karena transaksi ganja menurut dia belum terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Empat Terdakwa 78 Kg Sabu Divonis Mati |
"Kalau bukti sebelumya, itu tidak ada kaitannya, atau sudah di luar konteks kasus ini, jadi tidak nyambung," katanya.
Sebelumnya, Iwan didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iwan didakwa melakukan pemufakatan jahat terkait dengan tindak pidana narkotika dengan penyelundupan ganja seberat 540 kilogram dari Aceh ke Jakarta.
Pengungkapan kasus narkotika itu bermula dari penangkapan dua orang penyelundup ganja pada tanggal 10 April 2015, yakni Muhamad Saleh dan Syahbuddin di Palembang.
Keduanya membawa 16,5 karung ganja kering dengan berat bruto 540 kilogram dengan menggunakan truk.
Dari keterangan kedua orang itu, kepolisian melakukan penangkapan terhadap Iwan Setiawan alias Muniroh yang merupakan pemilik sebagian ganja itu pada tanggal 12 April 2015. Iwan ditangkap di rumahnya di Ciputat, Tangerang Selatan. (antara/sip)