Menurut Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Tanah Abang Komisaris Mustakim, penganiayaan ini terjadi bermula dari korban anggota polisi bernama Sulikan yang tengah mengatur lalu lintas di perlintasan kereta api di depan Kantor Polisi Subsektor Palmerah.
Anggota Patroli Pengawalan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu tengah bertugas pengaturan lalu lintas di perlintasan kereta api.
"Saat itu datang pelaku mengendarai sepeda motor melanggar rambu dilarang belok," kata Mustakim saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia mengeluarkan kata-kata kotor kepada petugas," kata Mustakim.
Tak hanya mengeluarkan makian, HR yang saat itu juga menganiaya Sulikan. HR memukul kepala dan rahang Sulikan.
Saat ini untuk kepentingan lebih lanjut, HR masih ditahan petugas untuk kepentingan penyidikan.
Ia dijerat dengan pasal 351 dan 213 KUHP tentang penganiayaan dan melawan petugas.
Turut diamankan pula sepeda motor milik tersangka dan kartu wartawan HR. Dari kartu wartawan tersebut diketahui HR bekerja pada media online Jitunews.com. (sur)