Dermawan mengaku sama sekali tidak menggunakan duit suap dari Otto Cornelis Kaligis untuk mengamankan Gubernur nonaktif Sumatra Utara dari jeratan kasus yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi Sumut.
Dia meminta belas kasihan hakim mengingat dirinya saat ini masih menjadi kepala keluarga dan memiliki tanggungan hidup untuk membesarkan anak-anaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasihat hukum Dermawan, Rahmat Syah, menyatakan kasus yang menimpa kliennya hanyalah pintu masuk untuk mengungkap perkara yang lebih luas. Terlebih jumlah uang yang diterima Dermawan terbilang kecil.
Dalam kesimpulan pledoinya, Rahmat meminta hakim untuk membebaskan Dermawan dari jeratan hukum.
"Memohon majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melanggar hukum, mengembalikan harkat dan martabat terdakwa di mata hukum," ujar Rahmat.
Dermawan telah dituntut vonis hukuman empat tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia dinilai telah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap.
Dia didakwa menerima suap US$5 ribu yang diserahkan dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam mengeluarkan panggilan permintaan keterangan anak buah Gatot, Ahmad Fauzi Lubis.
Upaya pemanggilan Kejaksaan terhadap anak buah Gatot berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (DBD), bantuan operasional sekolah (BOS), dan tunggakan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.
Dalam putusan terhadap penanganan perkara tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Tripeni Irianto Putro membatalkan surat panggilan Kejaksaan karena dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Atas perbuatannya, Dermawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, atau b, atau c, atau Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11, UU Tipikor juncto 64 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. (rdk)