"Ini perlu diluruskan. Kami tidak menilai kinerja perorangan, bukan kinerja menteri yang dinilai, tapi kementerian," kata Yuddy saat menghadiri pencanangan pembangunan zona integritas di Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Rabu.
Selain itu ia juga meluruskan bahwa Kemenpan-RB tidak membuat laporan berupa rapor kinerja menteri melainkan Laporan Kinerja Akuntabilitas Instansi Pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, kabar adanya Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah hanya berbarengan dengan isu perombakan kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo yang kemudian mengarah menjadi rapor menteri.
Ia menjelaskan yang diributkan oleh publik pada saat itu adalah pelaksanaannya yang bertempat di Balai Kartini. Padahal saat itu pemerintah melarang melakukan rapat di hotel dan menyarankan menggunakan gedung milik instansi terkait.
Seharusnya Menteri Berterima Kasih
Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Muhammad Yusuh Ateh berpendapat seharusnya kementerian berterimakasih atas evaluasi yang diberikan. Desember 2015 lalu, KemenPANRB merilis hasil evaluasi akuntabilitas 86 kementerian/lembaga.
Pandangan itu disampaikan karena dia meyakini selama ini para menteri tidak diinformasikan secara detail dan jelas dari kinerja bawahannya, seperti eselon I dan II kementeriannya. Melalui evaluasi akuntabilitas, para menteri jadi mengetahui apa saja yang perlu diperbaiki dari anak buahnya.
"Jadi menteri harusnya bersyukur tahu anak buahnya belum bekerja dengan benar. Selama ini pasti belum tahu, renstra dan perencanaanya tidak benar. Kan tidak mungkin anak buahnya mengaku 'Pak kami belum benar'," ujar Muhammad Yusuf Ateh saat ditemui CNN Indonesia di kantornya, Jakarta, Selasa (5/1).
Dalam proses evaluasinya, Ateh mengungkapkan pihak KemenPANRB sama sekali tidak berkomunikasi dan berkonsultasi dengan para menteri. Melainkan sekretaris jenderal, inspektorat jenderal dan direktorat jenderal kementerian.
"Yang kami nilai kan sistemnya. Apakah yang di bawahanya dapat support atasannya," katanya.
Publikasi Hasil Evaluasi Meningkatkan Akuntabilitas
Muhammad Yusuf Ateh menegaskan evaluasi kementerian/lembaga bukan hal baru bagi KemenPANRB. Namun, dia mengakui adanya perubahan dari tahun ke tahun. Seperti pemberitahuan hasil evaluasi ke publik. Awalnya, ujar Ateh, hasil evaluasi kementerian/lembaga hanya diberikan pada kepala biro.
"Tapi ternyata lambat perkembangannya. Saat (MenPAN) Pak Azwar Abu Bakar, panggil Sekjen Sekda, dan ada perubannya. Hingga 2013, mulai dipanggil menterinya. Maka yang kasih (penghargaan) Wapres. Maka perkembangannya meningkat, kedorong karena malu," ucap Ateh.
Evaluasi dilakukan untuk membenahi seluruh kementerian/lembaga. "Jadi ini bukan sesuatu yang tiba-tiba dilakukan. Ini pembenahan. Continues improvement. Makanya kami bingung kenapa tiba-tiba ramai," katanya.
Beberapa peraturan perundang-undangan menjadi dasar dari evaluasi yang rutin dilakukan KemenPANRB. Seperti, UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat 5 UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 20 PP 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan pasal 30 Peraturan Presiden No 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). (pit/antara)