Saat masih menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazar menunjuk anak buahnya di Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang, sebagai rekanan yang punya daftar panjang proyekan yang mesti digolkan oleh para anggota Fraksi Demokrat di parlemen.
Dari sekitar 16 daftar proyek yang disodorkan Rosa melalui Nazar kepada Angie, panggilan akrab Angelina, hanya lima proyek yang berhasil gol disepakati antara DPR dengan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami hanya bekerja sesuai dengan perintah," kata Angie saat memberikan kesaksian di bawah sumpah dalam lanjutan persidangan kasus pencucian uang Nazar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/1).
"Pak Nazar sendiri yang bilang bahwa lima persen itu sudah menjadi haknya Partai Demokrat," kata Angie.
Angie tidak pernah tahu kemana larinya jatah lima persen yang diklaim oleh Nazar. Dia hanya mengaku dijanjikan bebas dari iuran partai oleh Nazar selama instruksinya dikerjakan sesuai perintah.
"Kalau Pak Nazar bilang itu perintah Ketua Umum, Anas (Urbaningrum), dan izin dari pangeran," kata Angie.
Pernyataan Angie sontak menggelitik rasa penasaran jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa lantas mempertanyakan kembali siapa sosok 'pangeran' yang dimaksud Angie.
"Pak Nazar lebih tahu lah siapa pangeran," kata Angie.
Jaksa tidak puas mendengar jawaban Angie. Mantan Putri Indonesia itu kembali diminta penegasannya dalam memberikan kesaksian.
"kalau pangeran, saya mengetahui dari Pak Nazar. Pangeran itu Ibas," ujar Angie.
"Apakah yang dimaksud itu Edhie Baskoro Yudhoyono?" tanya jaksa Roy Riyadi berusaha meyakinkan. Angie pun mengamininya.
Di didakwa telah menempatkan atau mentransfer uang menggunakan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dan rekening atas nama orang lain.
Ada 42 rekening yang menjadi tempat persembunyian uang Nazaruddin yang didapatkan dari hasil korupsi. Ke-42 rekening tersebut diatasnamakan nama-nama seperti berikut: PT Pasific Putra Metropolitan, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technologi Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, PT Dulamayo Raya, PT Buana Ramosari Gemilang, PT Nuratindo Bangun Perkasa, PT Anugerah Nusantara, PT Marell Mandiri, PT Panahatan, PT City Investment, PT Alfindo Nuratama, PT Borisdo Jaya, PT Darmo Sipon, PT Putra Utara Mandiri, Neneng Sri Wahyuni, Amin Andoko, dan Fitriaty Kuntana.
Dalam berkas dakwaan, Nazaruddin juga disebut telah mengalihkan kepemilikan atas saham perusahaan Permai Grup, mengalihkan kepemilikan atas tanah dan bangunan, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, membelanjakan untuk kendaraan bermotor, membayarkan polis asuransi, dan membayarkan pembelian saham dan obligasi sukuk.
Lihat juga:Mindo Rosalina: Anggota DPR Minta Fee Terus |
Adapun, saldo akhir dari semua uang yang disembunyikan tersebut berjumlah Rp70.018.601.346 dan SGD 1.043. Sementara, yang dialihkan kepemilikannya berupa saham perusahaan di bawah kendali Permai Grup yaitu PT Exartech Technologi Utama dan PT Panahatan seluruhnya bernilai Rp50.425.000.000.
Uang yang dialihkan kepemilikannya berupa tanah dan bangunan seluruhnya senilai Rp18.447.075.000, yang dibelanjakan untuk pembelian tanah dan bangunan sebesar Rp111.117.260.000.
Sementara, uang yang dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor seluruhnya senilai Rp1.007.243.500, yang dibelanjakan untuk polis asuransi senilai Rp2.092.491.900, yang dibelanjakan untuk pembelian saham dan obligasi sukuk pada perusahaan sekuritas di KSEI sebesar Rp374.747.514.707.
Berdasarkan dakwaan tersebut, Nazaruddin diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
(pit)