Meski Mahkamah Agung telah memotong dua tahun hukumannya, sanksi pidana 10 tahun di penjara dianggap bukan waktu yang singkat bagi Angie untuk sekadar meratapi nasib di hotel prodeo.
Angie bingung. Dia tidak tahu bagaimana menjelaskan posisinya kepada anak yang kini terpaksa dia tinggalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski hukumannya kini telah berkurang, Rudy mengatakan kliennya masih dirundung kesedihan. Tim kuasa hukum Rudy pun menilai hukuman yang kini menimpa kliennya tidak sebanding dengan vonis tujuh tahun terhadap Nazaruddin yang dianggap punya peranan sebagai pelaku utama.
"Mestinya tidak ada uang pengganti karena tidak ada penghitungan kerugian negara. Putusan awal sebenarnya tidak ada, kasasi kemudian dibebani uang pengganti kurang lebih Rp 40 miliar. Itu yang bikin dia sedih. Mau bayar pakai apa?" kata Rudy.
Mahkamah Agung telah memotong hukuman Angie dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Angie sebelumnya hanya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Namun pada tingkat kasasi, Majelis Kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara. Angie dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. (utd)