Rektor UNJ Mencabut SK Drop Out Ketua BEM

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Kamis, 07 Jan 2016 04:54 WIB
Dalam kesepakatan itu, BEM UNJ sepakat untuk menarik dan meralat seluruh pernyataan yang dimuat di media sosial yang memuat fitnah terhadap pihak UNJ.
Rektor UNJ Mencabut SK Drop Out Ketua BEM terkait penghinaan dan fitnah yang menyebar di media sosial. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rektor Universitas Negeri Jakarta Djaali menyatakan akan mencabut Surat Keputusan Pemberhentian Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Ronny Setiawan. Djaali memastikan, SK pengaktifan kembali Ronny sebagai mahasiswa UNJ akan diterbitkan hari ini.

Dia mengatakan, Ronny telah meminta maaf kepada pimpinan UNJ dan mengakui kesalahannya. Kedua belah pihak pun telah mengambil jalan islah dan menandatangani pernyataan damai.

Dalam kesepakatan itu, BEM UNJ sepakat untuk menarik dan meralat seluruh pernyataan yang dimuat di media sosial yang memuat fitnah.

Usai berdamai, pihak rektorat menggelar rapat pimpinan. Dalam rapat tersebut, rektor meminta kepada peserta Rapim supaya SK tersebut dikoreksi.

"Saya sampaikan kepada Rapim, Ronny bisa diaktifkan kembali sebagai mahasiswa UNJ. Hari ini Insya Allah, SK pengaktifkan kembali sebagai mahasiswa," kata Djaali saat ditemui di ruang Rektorat UNJ, Jakarta, Rabu (6/1).

Dalam mengajukan permintaan maaf kepada rektor, Ronny didampingi seniornya yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI sekaligus mahasiswa S3 UNJ, Jazuli Juwaini.
"Kebetulan Ronny kenal dengan beliau, lalu meminta beliau untuk memediasi," kata Djaali.

Djaali membantah jika pencabutan SK Drop Out Ronny karena banyaknya desakan mahasiswa dan pihak luar. Dia menegaskan, pencabutan itu dilakukan karena Ronny telah meminta maaf kepada Rektor.

"Kesalahan itu enggak usah dipersoalkan lagi karena sudah selesai, sudah islah," ujarnya.

Kemarin Selasa (5/1), Rektor UNJ mengeluarkan surat bernomor 01/SP/2016 mengenai Drop Out terhadap Ronny Setiawan. Mahasiswa Fakultas Matematika dan IPA ini dituding melakukan tindak kejahatan berbasis Teknologi dan Penghasutan.

Djaali menjelaskan, yang menjadi pertimbangan rapat pimpinan dalam mengeluarkan SK tersebut karena adanya penghinaan dan fitnah terhadap rektor. Surat itu diterbitkan berdasarkan keputusan rapat pimpinan tanggal 31 Desember 2015.

"Rapim berpendapat penghinaan dan fitnah dapat menurunkan kredibilitas serta trust pimpinan UNJ," katanya.

Djaali menyebutkan, fitnah yang ditujukan pada dirinya di antaranya rektor telah memecat dosen, dan melakukan politik uang di kampus.

"Fitnahnya di situ. Pasti itu informasi dari pihak lain. Mahasiswa kami hanya memposting, sehingga terjadi miskomunikasi," katanya.
Fitnah tersebut, kata Djaali, pertama kali disebarkan oleh mahasiswa Fakultas Teknik bernama Azam, melalui media sosial pada 25 Desember 2015.

Namun menurut Djaali, ada empat mahasiwa lainnya yang ikut menyebarluaskan fitnah tersebut. Dia enggan menyebutkan nama-namanya. Ronny termasuk mahasiwa yang ikut menyebarkan fitnah tersebut.

Kelimanya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh rektor atas tuduhan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik. Dalam Pasal 27 ayat 3, pihak yang menyebarkan dikena ancaman pidana 6 tahun penjara. Sedangkan yang menulis diancam pidana 10 tahun penjara.

"Polisi yang akan memproses, kalau kelimanya minta maaf akan dicabut," kata Djaali.

Selain itu, Ronny juga dinilai telah menyampaikan surat bernada ancaman kepada Rektor UNJ. Terkait hal itu, Djaali mengakui hal itu. "Surat bernada ancaman itu memang ada," katanya.

Sebelumnya, mahasiswa menggelar aksi mimbar bebas di kampus pada 30-31 Desember 2015. Dalam aksi itu, kata Djaali, mereka melakukan penghasutan yang membuat pimpinan UNJ berang.

"Pada waktu mimbar bebas ada penghasutan, macam-macam saya tidak hafal," ujar Djaali.

Dia mengatakan, sejumlah pimpinan UNJ tidak bisa menerima jika rektor difitnah. Hal itu dinilai akan merugikan kampus yang saat ini tengah membangun kepercayaan banyak pihak. Pasalnya, kata Djaali, pihaknya akan membangun UNJ menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

Untuk menuju ke arah itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi universitas. Beberapa di antaranya yaitu akreditasi A dan minimal menerbitkan 300 publikasi ilmiah.

Saat ini, kampus eks IKIP tersebut telah menyandang akreditasi A di antara 22 perguruan tinggi lain di Indonesia. Pada 2015, jumlah publikasi ilmiah UNJ sebanyak 176. Tahun ini, kata Djaali, pihaknya menargetkan 300 publikasi ilmiah.

"Pasti tidak bisa dicapai (PTNBH) kalau ada fitnah begini," katanya. (pit)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER