DPA yang merupakan artis pendatang baru di dunia hiburan Indonesia ditangkap saat telah selesai menggunakan narkoba jenis ganja di lokasi syuting sinetron kemarin.
Ia diamankan anggota kepolisian ketika sedang berada di dalam mobil dan beristirahat dari syuting yang dilakukan di kawasan Ceger, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ada barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan saat Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah mobil dan kediaman DPA kemarin. Namun, hasil tes urin menunjukkan bahwa kandungan zat ganja dan sabu terdapat di tubuh artis muda tersebut.
Menurut Surawan, DPA kerap membeli ganja dari pengedar seharga Rp50 ribu per linting. Ia biasa melakukan pemesanan untuk membeli narkoba melalui sambungan telepon.
Aparat kepolisian mengaku masih mengembangkan perkara tersebut untuk mencari siapa pengedar dibalik peredaran ganja dan sabu yang kerap dikonsumsi DPA.
"Dia baru mengungkap inisial (bandarnya). Sejauh ini DPA mengaku memakai barang sendirian. Ada kemungkinan kita lakukan rehabilitasi dan akan dibentuk tim assessment terpadu," ujarnya.
Atas perbuatannya, DPA terancam mendapat hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai isi Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(obs)