Kejaksaan Agung siap menghadapi gugatan dari Yayasan Supersemar terkait masalah jumlah denda dalam perkara perdata yang telah dihadapi lembaga pendirian Presiden kedua Soeharto itu.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, lembaga adhyaksa akan menghadapi gugatan yang dilayangkan Yayasan Supersemar melalui kuasa hukumnya Denny Kailimang.
"Kalau gugatan balik, pasti akan kita hadapi. Eksekusi nanti tetap jalan, gugatan dihadapi," kata Amir di kantornya, Kamis (7/1).
Supersemar telah diputus bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp4,4 triliun atas perkara penyelewengan dana yang sempat melibatkannya periode awal 1990an lalu. Namun, lembaga tersebut melayangkan gugatan melawan kembali negara karena menganggap nominal denda yang diberikan terlalu besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eksekusi perkara Supersemar saat ini diketahui tinggal menunggu waktu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor mengaku akan mengambil sikap setelah panggilan sidang aanmaning terakhir diberikan pada 20 Januari mendatang.
"Nanti 20 Januari, hadir atau tidak pihak kuasa termohon, dianggap aanmaning sudah terselenggara. Artinya, tidak ada lagi proses aanmaning sehingga akan dilaksanakan proses eksekusi paksa," kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna kemarin. (pit)