Menurut Prasetyo, Setya dapat langsung dipanggil untuk diperiksa karena ia diduga telah melakukan tindak pidana khusus berupa pemufakatan jahat berujung korupsi dalam pertemuannya dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid Juni tahun lalu.
"Apa yang dilakukan dia kan tidak berkaitan dengan tugasnya. Pertemuan dia dengan Maroef dan Riza kan tidak diagendakan. Karena tidak ada kaitannya tidak tugas, berarti kita tidak perlu meminta izin Presiden. Pasal 245 ayat 3 UU MD3 menyatakan bahwa izin tidak diperlukan kalau anggota DPR diduga melakukan tindak pidana khusus," kata Prasetyo kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dasar pengajuan izin ke Presiden kan sebenarnya sesuai pasal 224 UU MD3. Dinyatakan bahwa permintaan keterangan anggota Dewan memerlukan izin Presiden sejauh itu (dugaan tindak pidana) berkaitan dengan tugas-tugasnya sebagai anggota dewan," katanya.
"Berdasarkan UU dan fakta-fakta yang ada, maka dinyatakan memang izin tidak diperlukan. Yang pasti proses penegakan hukum ini akan jalan terus. Ya, Setya dapat langsung dipanggil oleh penyelidik," ujarnya.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan saat Setya bertemu dengan Riza dan Maroef. Ketiganya pernah bertemu pada 8 Juni 2015 lalu di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.
Dalam pertemuan Setya mencatut nama Presiden Jokowi dan wakilnya, Jusuf Kalla, untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika ini berjalan mulus.
Kejaksaan juga telah memeriksa Maroef, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, dan Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasojo. Alat bukti rekaman asli pembicaraan Maroef, Setya dan Riza saat ini masih dipegang kejaksaan. Rekaman itu diserahkan langsung Maroef ke Kejaksaan. (pit/pit)