"Setiap informasi harus dipelajari lebih dulu relevansinya sejauh apa dengan kasus yang ditangani oleh pihak KPK," kata Saut, Kamis (7/1).
Menurut Saut, tak semua informasi yang dilontarkan oleh saksi dapat menjadi tolak ukur seseorang terlibat dalam kasus tersebut. Hal senada diucapkan oleh wakil komisioner lainnya sekaligus mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, Alexander Marwata.
"Tergantung alat bukti dan saksi-saksi lainnya. Tidak bisa hanya menyandarkan pada keterangan seseorang. Satu saksi bukan saksi," ujar Alex.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angie saat sidang mengatakan dari 20 persen total penambahan anggaran APBN 2010 untuk pendidikan nasional, Demokrat mendapat jatah anggaran untuk proyek sebesar 20 persen. Dari jatah proyek 20 persen itu, lima persen di antaranya diperuntukkan sebagai fee bagi para anggota Fraksi Demokrat.
"Pak Nazar sendiri yang bilang bahwa lima persen itu sudah menjadi haknya Partai Demokrat. Kalau Pak Nazar bilang itu perintah Ketua Umum, Anas (Urbaningrum), dan izin dari pangeran. Pangeran itu Ibas," ujar Angie. (sip)