Jero menyatakan hak penggunaan DOM bersifat diskresi. Sehingga penggunaan DOM yang diperuntukkan sebagai penunjang operasional menteri tidak disertai aturan pertanggungjawaban yang saklek.
"Kalau ini disalahkan, ini bisa berbahaya. Nanti menteri-menteri yang lain bisa ikut kena. Karena pelaksanaan di hampir semua kementerian memang begitu. Mestinya ini harus dicek semua kalo mau samaan di depan hukum," ujar Jero usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 03 Tahun 2006, yang diakui menjadi rujukan ketika Jero masih menjabat menteri, tidak mengatur secara rinci bagaimana pertanggungjawaban penggunaan DOM. Sehingga Jero merasa tidak ada yang salah selama dia menggunakan jatah duitnya saat bekerja di Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero kini dihadapkan pada tiga dakwaan sekaligus, yakni berkaitan dugaan penyalahgunaan DOM, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi untuk kepentingan pribadi.
Dia menjaminkan sebagian aset hartanya yang kini diblokir oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Aset-aset itu berupa tanah dan bangunan miliknya di Kediri, Bali serta tiga rekening di bank yang berisi uang pecahan dollar AS dan rupiah. Total keseluruhan yang dia jaminkan mencapai Rp 15,522 miliar.
Penyerahan uang jaminan itu disertai dengan permohonan Jero agar penyidik KPK membuka pemblokiran terhadap sejumlah aset lain miliknya. Aset harta milik Jero yang diblokir itu antara lain deposito, rumah di bilangan Bintaro, dan sejumlah rekening yang diakui sudah dimilikinya sejak dia menjadi pengusaha pada 1991.
"kalau semua diblokir saya gak bisa belanja. Nah itu kita ajukan surat untuk blokirnya dilepas. Tentu kalau nanti ada kerugian negara saya bikin jaminan. Saya tidak akan melarikan diri kok kalau ada kesalahan. Ini kan kesalahan anak buah saya di administrasi," kata Jero. (sip)