Sidang praperadilan akan dimulai pukul 10.00 WIB setelah gugatan diterima PN Jakarta Selatan 28 Desember 2015. Lino melayangkan gugatan praperadilan karena menganggap dirinya tak bersalah dalam perkara pengadaan tiga unit quay container crane di PT. Pelindo II tahun anggaran 2010.
Melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail, Lino menuding KPK terburu-buru dalam menetapkannya sebagai tersangka. Padahal penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut belum rampung dilakukan. Menurut Lino, kerugian negara perlu dirumuskan lebih dulu sebelum menetapkan tersangka.
Lihat juga:RJ Lino: Lucu Bilang Saya Rugikan Negara |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (agk)