Menurut kuasa hukum Setya, Firman Wijaya, kliennya akan datang memenuhi undangan Kejagung jika verifikasi rekaman pertemuan antara Setya, Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak Riza Chalid telah dilakukan. Saat ini Setya diketahui telah memasukan aduan terkait keabsahan rekaman pertemuan yang dimiliki Maroef tersebut ke Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim).
"Belum tentu (memenuhi panggilan). Kami pelajari dulu kalau sudah terima suratnya. Pemeriksaan di Bareskrim itu menyangkut bukti (rekaman) yang sekarang ada di Kejaksaan. Bagaimana bukti bisa dipakai kalau sedang tersangkut masalah hukum. Ini sedang ditindaklanjuti di kepolisian," kata Firman saat dihubungi, Senin (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemufakatan jahat diduga dilakukan saat Setya bertemu dengan Riza dan Maroef. Ketiganya pernah bertemu pada 8 Juni 2015 lalu di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.
Peraturan tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tak cuma itu, pemerintah menurutnya juga akan menyiapkan insentif fiskal menyusul komitmen Freeport yang akan menanamkan investasi di Indonesia.
“Kami menyambut baik kelanjutan investasi Freeport di Papua yang akan meningkatkan perekonomian lokal dan nasional,” kata Sudirman. (utd)