"Itu ilegal karena melanggar hukum tindak pidana pemalsuan menggunakan nama PPP secara tidak sah," kata Djan saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Senin (11/1), saat hendak memberikan dukungan kepada terdakwa korupsi Suryadharma Ali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kisruh pihaknya dengan pihak Romi, Djan mengatakan kubunya sudah berupaya membangun komunikasi dengan kubu Romi. Kendati demikian, Djan menilai kubu Romi masih enggan bertemu.
"Keputusan MA sudah dengan jelas menyatakan bahwa hasil muktamar Jakarta yang sah. Kalau sampai ada pihak lain yang menggunakan nama PPP, itu sifatnya pemalsuan. Hukumannya adalah hukum pidana," ujarnya.
Pada 7 Januari 2015 lalu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menerbitkan SK pencabutan terkait pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya tahun 2014. Penerbitan ini menyusul putusan Mahkamah Agung yang meminta Yasonna mencabut SK PPP hasil Muktamar Surabaya.
SK pencabutan telah diterima langsung oleh Ketua PPP hasil Muktamar Surabaya Romahurmuziy alias Romi ditemani Wakil Sekjen Asrul Sani di Kantor Kemenkumhan, Jakarta, Jumat (8/1).
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Bandung tahun 2011, Lukman Hakim Saifuddin, dan Rusli Efendi, Ketua DPP Bidang Politik hasil Muktamar Bandung. (meg)