“Tidak jadi hukuman mati. Hakim putuskan hukuman seumur hidup,” kata pengacara Iwan, Yans Zailani, kepada Antara di Jakarta, Selasa (12/1).
Ia menganggap hukuman bui seumur hidup itu sedikit lebih baik dari hukuman mati yang menjadi tuntutan jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Yans, Iwan belum terbukti mengedarkan ganja karena transaksi belum terjadi. Yans berpendapat Iwan bukan pengedar ganja, melainkan pemilik ganja.
Ia juga berkata, alat-alat bukti dalam perkara Iwan tak terkait dengan kasus setengah ton ganja.
Iwan didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iwan juga didakwa melakukan pemufakatan jahat terkait dengan tindak pidana narkotik dengan menyelundupkan ganja seberat setengah ton dari Aceh ke Jakarta.
Pengungkapan kasus narkotik ini bermula dari penangkapan dua orang penyelundup ganja pada 10 April 2015, yakni Muhamad Saleh dan Syahbuddin di Palembang.
Saleh dan Syahbuddin membawa 16,5 karung ganja kering dengan berat kotor setengah ton menggunakan truk.
Berdasarkan keterangan Saleh dan Syahbuddin itulah polisi menangkap Iwan di rumahnya di Tangerang Selatan pada 12 April tahun lalu. Iwan merupakan pemilik sebagian ganja itu.
Lihat juga:Ladang Ganja Ditemukan Tumbuh Subur di Papua |