Komisi Intelijen DPR: Ada Ratusan 'Gafatar-Gafatar' Lain

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Selasa, 12 Jan 2016 12:27 WIB
Tingkat disiplin nasional rendah, di sisi lain gerakan-gerakan semacam Gafatar bergerak cepat. Gerakan-gerakan seperti itu nyaman di Indonesia.
Terdakwa pengurus DPD Gafatar saat sidang di PN Banda Aceh, Selasa (26/5). PN mengadili enam pengurus Gafatar yang dituding membawa ajaran sesat dan melanggar fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat yang di antaranya membidangi pertahanan dan intelijen menyebutkan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sudah sejak lama dilarang oleh Majelis Ulama Indonesia. Menurut anggota Komisi I DPR Effendi MS Simbolon organisasi sejenis jumlahnya sangat banyak di Indonesia.

“Gafatar itu sudah sejak 2005 atau 2006 dibekukan, dibubarkan oleh MUI karena ajarannya yang dinilai menyimpang. Organisasi semacam itu sangat banyak di Indonesia. Ada ratusan 'Gafatar-Gafatar' lain,” kata anggota Komisi I DPR RI Effendi MS Simbolon kepada CNN Indonesia.com, Selasa (12/1).

Effendi menyatakan organisasi-organisasi serupa Gafatar yang berbasis keagamaan dan sosial selama ini tumbuh subur karena pemerintah tidak tegas dalam membuat kebijakan dan melakukan penindakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tingkat disiplin nasional rendah, di sisi lain gerakan-gerakan semacam Gafatar bergerak cepat. Gerakan-gerakan seperti itu nyaman di Indonesia,” ujarnya.

Padahal, ujar Effendi, ajaran organisasi-organisasi yang diduga menyimpang sangat mudah masuk ke dalam kehidupan masyarakat. “Modusnya berbeda-beda, misi gerakannnya ada banyak, modus operandinya berubah-ubah. Bentuknya seperti sempalan-sempalan begitu, sampai sempalan yang kecil-kecil,” tuturnya.

Effendi menyatakan sempalan-sempalan kecil berbentuk seperti sel-sel pergerakannya sangat cepat untuk tumbuh di masyarakat yang heterogen. “Bergabungnya orang ke organisasi semacam itu terkait juga dengan soal kenyamanan rohani, kebutuhan batin,” kata dia.

Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan pemerintah agar menghambat pergerakan organisasi-organisasi yang berpotensi menyebarkan ajaran yang menyimpang. “Orang cenderung mudah ikut-ikutan yang seperti itu,” ucapnya.

Effendi menambahkan fenomena Gafatar terus bergerak meskipun telah dilarang keberadaan sehingga pemerintah dan aparatur terkait harus terus melakukan monitoring.

Adapun Komisi VIII DPR yang antara lain mengurusi agama dan sosial menyatakan DPR tidak dalam kapasitas menilai suatu organisasi itu sesat atau menyimpang. “Tugas DPR antara lain mengingatkan kepada pemerintah untuk meneliti. Pemerintah juga membimbing dan kalau perlu menfasilitasi kelompok atau organisasi,” kata Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay  kepada CNN Indonesia.com, Selasa (12/1).

Saleh mengingatkan bahwa ada konstitusi untuk berserikat dan berkumpul yang harus dihormati oleh pemerintah. Namun kebebasan tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan nasional untuk mencapai tujuan nasional. “Makanya ada Undang-Undang Ormas,” ucap politikus PAN ini.

Saleh menyatakan, jika ada organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI maka harus ditindak.  

Waspadai ajakan bergabung

Saleh mencermati di tengah pertarungan ideologi dan berkembang pesatnya radikalisme secara global maka setiap individu dituntut untuk bisa memilah dan mewaspadai.

Misalnya, kata Saleh, tidak mudah begitu saja mengikuti ajakan orang untuk bergabung dalam suatu wadah atau organisasi tanpa mempelajari terlebih dulu,

“Hati-hati jika ingin bergabung dengan suatu organisasi apalagi organisasi itu baru muncul,” tutur bekas Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Saleh mengatakan korban-korban yang terpengaruh oleh suatu ajaran organisasi yang menyimpang jumlahnya tidak sedikit. “Jangan-jangan bukan hanya doker Rica dan anaknya yang di Yogya itu tapi masih banyak yang lain,” ujarnya. (obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER