Seperti dilansir Antara, Hakim mempertanyakan kepada saksi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait tujuan menggelar napak tilas untuk mencari keberadaan Angeline yang dikabarkan hilang dari rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mempertanyakan, kegiatan napak tilas itu kapan digelarnya? Saksi menjawab, kegiatan itu dilakukan sebelum jenazah Angeline ditemukan.
Pihak KPAI menjelaskan, dengan melakukan upaya itu, Arist Merdeka meyakini akan menemui titik erang untuk menelusuri perjalanan Angeline dari rumah menuju ke sekolahnya, hingga di kabarkan hilang pada 16 Mei 2016.
Arist mengatakan kepada hakim, saat mengelar napak tilas itu Margriet sempat melihat ke arah kegiatan napak tilas itu, namun tidak direspons oleh terdakwa (Margriet) terkait pelaksana acara itu.
"Dari sana menimbulkan tambah kebencian dari Margriet yang berlebihan saat kami melakukan napak tilas itu, dan hati kecil saya menyatakan sudah pasti ada persekongkolan jahat di dalam rumah itu," katanya.
Selain menggelar kegiatan napak tilas Angeline itu, pihaknya juga membagikan brosur kepada masyarakat yang melewati Jalan Sedap Malam, Denpasar, untuk ikut berpartisipasi mencari keberadaan Engeline.
"Namun, pada 10 Juni 2015 saya mendengar kabar bahwa Angeline ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh kepolisian," ujarnya.
(obs)