Denpasar, CNN Indonesia -- Dalam persidangan lanjutan kasus Angeline, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (12/1), salah satunya menyoroti ihwal napak tilas dalam mencari bocah malang itu.
Seperti dilansir
Antara, Hakim mempertanyakan kepada saksi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait tujuan menggelar napak tilas untuk mencari keberadaan Angeline yang dikabarkan hilang dari rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar.
Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga meminta saksi menjelaskan kenapa melakukan napak tilas justru tidak dimulai dari rumah korban, namun memulainya dari hotel dekat rumah ibu angkat korban yang jaraknya kurang lebih 500 meter itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang itu, saksi KPAI Arist Merdeka Sirait menjelaskan, karena terdakwa Margriet Megawe menolak untuk melakukan napak tilas mencari keberadaan Angeline yang hilang dari rumah ibu angkatnya itu, sehingga pihaknya bersama mahasiswa di wilayah setempat melakukan aksi itu di dekat hotel.
Hakim mempertanyakan, kegiatan napak tilas itu kapan digelarnya? Saksi menjawab, kegiatan itu dilakukan sebelum jenazah Angeline ditemukan.
"Kami menggelar kegiatan napak tilas itu pada 3 Juni 2015, di dekat Hotel, Jalan Sedap Malam, bersama sejumlah mahasiswa yang di kawal polisi," kata Arist.
Pihak KPAI menjelaskan, dengan melakukan upaya itu, Arist Merdeka meyakini akan menemui titik erang untuk menelusuri perjalanan Angeline dari rumah menuju ke sekolahnya, hingga di kabarkan hilang pada 16 Mei 2016.
Arist mengatakan kepada hakim, saat mengelar napak tilas itu Margriet sempat melihat ke arah kegiatan napak tilas itu, namun tidak direspons oleh terdakwa (Margriet) terkait pelaksana acara itu.
"Dari sana menimbulkan tambah kebencian dari Margriet yang berlebihan saat kami melakukan napak tilas itu, dan hati kecil saya menyatakan sudah pasti ada persekongkolan jahat di dalam rumah itu," katanya.
Selain menggelar kegiatan napak tilas Angeline itu, pihaknya juga membagikan brosur kepada masyarakat yang melewati Jalan Sedap Malam, Denpasar, untuk ikut berpartisipasi mencari keberadaan Engeline.
"Namun, pada 10 Juni 2015 saya mendengar kabar bahwa Angeline ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh kepolisian," ujarnya.
(obs)