Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya tengah meminta bantuan dari para pakar untuk menghitung kerugian negara terkait kasus Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Penghitungan kerugian negara, menurutnya, juga dapat dilakukan oleh internal komisi antirasuah.
"Kami undang ahli untuk menghitung kerugian negara. Kami juga sedang mempelajari temuan audit investigasinya," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/1).
Agus menjelaskan, pihaknya juga mengambil kebijakan drastis untuk menghitung kerugian negara sendiri agar tak tergantung oleh auditor negara. Hal tersebut dinilai tak melanggar aturan.
"Kemarin sudah dinyatakan Zaenal Arifin Mochtar (pakar hukum) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 itu dimungkinkan KPK menghitung kerugian negara sendiri. Itu akan ditempuh supaya cepat dan tidak tergantung lembaga lain," kata Agus.
Lihat juga:KPK Intensif Gali Keterangan Petral |
Sementara itu, KPK juga telah menggali keterangan dari sejumlah pihak terkait. Pada tahap penyelidikan, pengumpulan semua barang bukti dilakukan secara tertutup.
Jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini dan terkait korupsi, maka penyidik dan pemimpin KPK akan menghelat gelar perkara atau ekspose. Selanjutnya, dilakukan penyidikan untuk orang yang diduga menjadi tersangka tindak pidana.
Lihat juga:KPK Didesak Usut Kasus Petral dan Freeport |
Pada 2009, Petral mulai diberi kewenangan untuk melakukan tender pengadaan BBM dan minyak mentah di mana Global Energy dan Gold Manor ikut terlibat dalam mengatur tender tersebut. Dugaan mencuat ada pihak tertentu yang turut ambil bagian dan mengutip rente.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT