Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengaku telah meminta pemerintah untuk merevisi regulasi tersebut agar tak berujung rasuah.
"Kami minta PP Nomor 35 tahun 2004 terutama Pasal 34 dan 3 direvisi tentang participating interest karena KPK melihat itu condong menguntungkan swasta bukan pemerintah daerah," kata Pahala saat berbincang dengan awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/1).
Lihat juga:KPK Didesak Usut Kasus Petral dan Freeport |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
15 Blok Migas
Pahala mencontohkan persoalan yang ada di Blok Cepu di mana membutuhkan dana Rp 2 triliun. Namun, pemerintah tidak memiliki uang jadi masing-masing BUMD patungan.
"KPK lihat jadi janggal karena 10 persen hak pemerintah daerah, tapi pembagiannya justru banyak swasta. Misal pemerintah daerah Bojonegoro hanya diuntungkan 25 persen, Jawa Timur 30 persen, Kabupaten Blora 33 persen, dan Jawa Tengah 25 persen," katanya.
Dengan kondisi tersebut, KPK menyodorkan alternatif dengan menarik diri dari participating interest dan fokus pada bagi hasil.
"Jadi tidak perlu biayai, kalau tidak punya uang pinjem saja ke pusat investasi pemerintah BPD," ucapnya.
KPK kemudian berharap pemerintah setempat berhati-hati melangkah agar tak berujung rasuah. (utd)