Namun begitu, Ratiyono mengaku tak mengetahui secara detail perihal nomor registrasi dari ormas yang saat ini dianggap ilegal tersebut.
"Gafatar terdaftar di surat keterangan terdaftar pada 2011, tapi untuk nomor registrasinya kami harus bongkar berkas terlebih dahulu" kata Ratiyono saat dihubungi, Rabu (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Ratiyono mengatakan setiap lima tahun tersebut ormas harus mengurus surat untuk memperpanjang masa berlaku SKT-nya. Khusus untuk Gafatar, Ratiyono mendapatkan informasi bahwa ormas tersebut tak mengurus perpanjangan masa berlaku SKT-nya hingga kini.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, menyatakan Gerakan Fajar Nusantara sebagai organisasi yang tidak sah.
Soedarmo berkata Kemendagri tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi kemasyarakatan itu.
"Ini ormas ilegal yang mungkin bisa berafilisasi, misalnya ke ISIS. Makanya, Kemendagri tidak pernah mengeluarkan SKT ke ormas itu," ujarnya kepada wartawan via telepon, Selasa (12/1).
Soedarmo mengatakan pada 2011 lalu Gafatar pernah mendaftar ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Saat itu, berdasarkan kajian Ditjen Kesbangpol, Gafatar diprediksi memiliki kaitan negara Negara Islam Indonesia.
"Waktu itu, ISIS (Islamic State in Iraq and Syria) berlum berkembang. Mereka ke arah NII, artinya kegitan mereka sudah sesat. Oleh karena itu, kami menolak mengeluarkan SKT," ucapnya.
Terkait dengan hal tersebut, Ratiyono mengatakan verifikasi telah dilakukan saat Gafatar mendaftarkan ormasnya. Verifikasi yang dimaksud adalah kelengkapan AD/ART yang dilengkapi akta notaris, adanya kepengurusan ormas, serta kegiatannya tak bertentangan dengan dasar negara. "Selama ini kami melakukan pengawasan dan kegiatannya tak ada yang mencurigakan," ujar Ratiyono. (obs)