Menanggapi informasi tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arminsyah berkata bahwa dirinya tak bisa melakukan paksaan agar Setya hadir di penyelidikan kasus pemufakatan jahat. Paksaan tak bisa dilakukan karena status pengusutan perkara tersebut hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Tidak itu tidak bisa dipaksa karena ini masih tahap penyelidikan. Hanya kalau beliau (Setya) tidak hadir, artinya tidak ada pertimbangan dirinya masuk ke kita," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jajaran Pimpinan KPK Sambangi Kantor BPK |
Kepastian tidak hadirnya Setya dalam pemeriksaan jaksa disampaikan kuasa hukumnya Firman Wijaya. Ia menuturkan setidaknya ada dua alasan yang membuat kliennya tidak akan hadir ke kantor korps Adhyaksa itu. Alasan legal formal ketatanegaraan dan alasan substansi, yang dianggap Setya telah melenceng dari koridor.
"Sebagai ketua DPR atau pun bukan tetap harus nunggu surat (balasan presiden). Apa maksudnya Kejaksaan kirim surat?"
Alasan lain yang membuat Setya tidak akan hadir dalam pemeriksaan adalah substansi pemeriksaan. Menurut Firman, substansi pemeriksaan dengan permintaan keterangan terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport, jika dialamatkan ke kliennya, adalah salah alamat.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan saat Setya bertemu dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Ketiganya pernah bertemu pada 8 Juni 2015 lalu di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.
Kejagung sebelumnya telah memeriksa beberapa orang dalam penyelidikan perkara tersebut hingga saat ini. Orang-orang yang sudah diperiksa adalah Maroef, Menteri ESDM Sudirman Said, Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasojo, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani, dan sekretaris pribadi Setya, Medina. (pit)