"Kemarin sudah ditetapkan dua orang tersangka. Pasalnya KUHP melarikan orang dewasa, perkembangan dari Gafatar," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (13/1).
Anton tidak mau menyebutkan identitas maupun inisial para tersangka. Namun dia mengatakan mereka adalah dua sepupu Rica.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rica dan anaknya dinyatakan hilang dari domisili mereka di Yogyakarta sejak 30 Desember 2015.
Lihat juga:Seluruh Situs Gafatar Tak Bisa Lagi Diakses |
Kepolisian masih menganalisis keberadaan Gafatar di Indonesia. Sejauh ini Polri belum mendalami dan memetakan secara spesifik terkait misi serta tindak-tanduk Gafatar. (pit)