"Kami akan follow up. Kalau memang ada (kesepakatan) kami akan cari tempatnya. Setelah itu bagaimana mekanismenya paling tidak ada standar pengamanan," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/1).
Tito pun menolak jika dalam kebijakan tersebut akan ada tempat khusus yang akan mewadahi pada pembalap liar yang menjadikan fasilitas umum sebagai area balapan liar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Polisi Akan Legalkan Balapan Liar di DKI |
"Daripada mereka liar, terus kucing-kucingan, kemudian banyak korban lagi," ujar Tito.
"Kami mencoba ingin mengakomodir terhadap fenomena-fenomena yang sering dilakukan oleh remaja kita. Pemuda-pemudi setiap malam minggunya mereka kelihatan melakukan balap di jalan, balap liar, tidak terakomodir," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyapudin Nursin usai rapat pembentukan wadah balapan liar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/1).
Risyapudin mengaku, ide penyediaan ruang balapan bagi pemuda-pemudi DKI adalah untuk mewadahi hobi yang tidak bisa tersalurkan secara benar. Sebabnya, selama ini, para remaja kerap secara sembunyi-sembunyi menggunakan fasilitas publik untuk menggelar balapan liar.
“Karena tak mampu menegakkan hukum, polisi panik dan akhirnya berupaya melegalkan sesuatu yang melanggar hukum,” ujar Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan dalam rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (13/1).
ITW berpendapat pernyataan Risyapudin bahwa pengaturan dan legalisasi balap liar sebagai upaya mencari bibit pembalap adalah hal yang aneh. ITW menilai, balapan liar itu adalah bentuk kenakalan remaja yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa, bukan merupakan hobi semata.