Temuan audit dan catatan rekomendasi dari BPK tersebut didasari oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengalihan Aset PT Jamsostek (Persero) menjadi Aset Program dan Aset BPJS Ketenagakerjaan serta Kegiatan Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua (JHT), Non JHT, dan Biaya PT Jamsostek Tahun Buku 2012 dan 2013 pada BPJS Ketenaga Kerjaan di Jakarta, Jawa Timur, Medan, Jawa Barat, dan Bali.
Anggota VI BPK Bahrullah Akbar saat dikonfirmasi menyatakan BPJS telah merespons temuan lembaganya yang dikeluarkan pada Juli 2014 tersebut. Intinya, kata Bahrullah, BPJS menolak hasil pemeriksaan dari BPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPK juga merekomendasikan Direksi BPJS untuk melakukan rekonsiliasi kembali atas selisih sebesar Rp25.831.029.566 dan memberikan hasil rekonsiliasi dan kertas kerja rekonsiliasi kepada BPK RI, serta mengalihkan kembali dana sebesar Rp1.198.421.605.861 dari ekuitas ke dana jaminan sosial yang akan digunakan untuk kepentingan peserta.
Setidaknya masih ada lebih dari lima poin rekomendasi lain yang belum terjabarkan secara rinci. Meski demikian, inti dari rekomendasi yang disampaikan BPK menegaskan ada yang tidak beres dalam pengelolaan dana di BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial-ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Tak sedikit yang menyangsikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana di BPJS, mengingat tak banyak pula pekerja yang paham dengan hak ataupun cara mendapatkan, terutama, jaminan hari tua sebagaimana yang dijanjikan. (agk)