Langkah tersebut diambil menyusul aksi teror di kawasan Sarinah, Kecamatan Menteng, Jakarta, Kamis (14/1) kemarin.
"Kami sedang meminta kepada DPR untuk merevisi undang-undang itu sehingga bisa ada upaya preventif," ujarnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/1).
Luhut menuturkan, undang-undang yang diteken setelah peristiwa Bom Bali I tahun 2002 tersebut tidak mengatur upaya pencegahan. Jika revisi terwujud, kepolisian akan memiliki kewenangan menangkap orang-orang yang diduga akan melakukan aksi teror.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, menurut Luhut, pemerintah hanya menjadi pemadam kebakaran atas aksi-aksi terorisme karena upaya pencegahan tidak memiliki dasar hukum.
"Kami akan meminta penyempurnaan, kalau tidak, pemerintah akan seperti pemadam kebakaran, kami tidak mau," tuturnya.